Alkes Gate: Tim Intelejen Kejari Fakfak “Kalah Telak” Dengan Skor 2 : 0
Fakfakinfo.com_ Inspeksi atau pemeriksaan barang oleh tim dari Kejaksaan Negeri Fakfak terhadap alat kesehatan (Alkes), hasil pengadaan barang dalam program Dana Tugas Pembantuan untuk ICU (Intensive Care Unit) di RSUD Fakfak tahun anggaran 2011 senilai 17.512.770.000, serta alat kesehatan lain yang mencapai nilai 23 miliar lebih, sudah dilakukan Rabu kemarin (25/1).
Tim Kejari Fakfak yang dipimpin oleh Kasi Intel, Albertus Rony, SH. MHum., didampingi oleh Direktur RSUD Fakfak, drg. Hafild, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Tata Usaha RSUD Pak Mo, serta Bendahara Barang, memeriksa fisik barang yang berada di gedung operasi lantai 1 dan lantai 2.
“Pemeriksaan ini harus dilakukan sebagai respon kami atas adanya dugaan mark up harga alkes yang diinformasikan oleh masyarakat. Selain itu, cek kali ini pada dasarnya bertujuan melihat apakah benar barang-barang tersebut sudah datang dengan baik dan lengkap. Sebab, tahun pengadaannya sudah lewat, yakni 2011.” Jelas Rony.
Sayangnya, pemeriksaan Alkes yang diduga mengalami ketidakwajaran harga ini, tidak dapat berlangsung sesuai rencana. Pasalnya, tiga pejabat rumah sakit tersebut mengaku tidak berani membuka pembungkus Alkes yang terbuat dari kayu, dengan alasan harus menunggu tehnisi dari rekanan yang paham alat tersebut.
“Jangan sampai nanti malah rusak alatnya. Harganya mahal.” Ujar PPK, Pak Mo memberikan alasannya.
Akibatnya, tim pemeriksa dari Kejari Fakfak hanya mampu melihat tumpukan barang-barang saja, tanpa bisa melihat detail barang, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi ataukah tidak.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/1) lalu, tim dari Kejari Fakfak juga bermaksud melakukan pemeriksaan Alkes yang diduga mengalami ketidakwajaran harga tersebut. Namun, rencana memeriksa barang oleh tim yang dipimpin oleh Kasi Intel, Albertus Rony, SH. MHum., urung dilaksanakan. Hal itu disebabkan belum hadirnya PPK yang masih di luar daerah, dijadikan alas an oleh Direktur RSUD Fakfak, drg. Hafild.
Saat itu, Direktur RSUD Fakfak, drg. Hafild yang didampingi oleh Ketua Panitia Penerima Barang, yakni dr. Erry, dengan kompak menyampaikan bahwa mereka berdua tidak paham mengenai alat kesehatan dimaksud.
“Kami tidak mengetahui secara detail alat kesehatan tersebut. Lebih baik menunggu kehadiran PPK. Beliau yang paham.” Ujar dr. Erry yang diiyakan oleh dr. Hafild.
Sebenarnya, pernyataan dr. Erry bisa dikatakan agak aneh, mengingat posisinya adalah Ketua Panitia Penerima Barang. Sebagai ketua Panitia Penerima Barang yang bertandatangan pada lembar penerimaan barang, tentu harus mengetahui kondisi detail barang. Namun, rupanya dr. Erry masih menyimpan alasan lain yang akan dijelaskan nanti dalam pemeriksaan.
“Nanti akan saya sampaikan semuanya. Itu pasti. Ini ceritanya panjang. Kalau kasusnya sendiri hanya 1 jam.” Kata dr. Erry berjanji.
Ketua Panitia Penerima Barang Absen, Terkesan Saling Lempar Tanggungjawab
Ada yang janggal dalam kejadian ini yang mungkin dilewatkan tim pemeriksa Kejari Fakfak. Absennya Ketua Panitia Penerima Barang, yakni dr. Erry dalam pemeriksaan kali ini, tentu kurang pas. Sebab, dalam otoritasnyalah masuknya seluruh barang pengadaan tersebut. Atau dengan kata lain, panitia penerima barang adalah pintu masuk seluruh barang hasil pengadaan.
Selain itu, kehadiran Pak Mo yang menjabat sebagai PPK yang dikatakan oleh dr. Hafild dan dr. Erry sebagai pejabat yang mengetahui detail Alkes sehingga ditunggu-tunggu agar bisa melakukan pemeriksaan barang, ternyata tidak banyak berguna. Nyatanya, meski Pak Mo sebagai PPK ikut mendampingi tim pemeriksa dari Kejari, pemeriksaan barang gagal dilaksanakan, dengan alasan tidak berani membongkar barang.
Ada kesan saling lempar tanggung jawab dalam masalah ini, membingungkan dan menimbulkan tanda tanya besar.
Pertama, jika Ketua Panitia Penerima Barang mengaku tidak mengetahui detail barang yang diterimanya, mengapa barang senilai puluhan miliar tersebut tetap bisa lolos? Logikanya, seluruh barang pengadaan yang akan masuk, harus diperiksa oleh panitia penerima barang secara cermat dan seksama. Jika sesuai dengan RAB, barulah barang bisa diterima. Artinya, panitia penerima barang, harus tahu detail barang sejak awal.
Kedua, mungkinkah ada “rekayasa dokumen” dalam masalah penerimaan barang ini? Secara teori, banyak kejadian yang mana panitia penerima barang hanya tinggal menandatangani dokumen penerimaan barang tanpa diperiksa lebih dahulu. Biasanya, dokumen tersebut sudah disiapkan oleh rekanan pengadaan barang.
Lewat Waktu Schedule
Sesuai jadwal atau schedule pengadaan barang dari rekanan pemenang tender, yakni PT. Nugrahjaya Mutiara Farma, Jayapura, batas waktu terakhir penyelesaian pekerjaan ini adalah 13 Desember 2011 lalu. Hal itu sudah termasuk proses install, uji fungsi serta pelatihan bagi pengguna di RSUD Fakfak. Artinya, di Bulan Januari 2012 ini, seluruh Alkes tersebut seharusnya sudah dapat disungsikan dengan baik, sehingga dapat melayani masyarakat. Andai alat-alat kesehatan tersebut telah terpasang, maka tidak perlu ada alasan untuk menghindari pemeriksaan oleh tim Kejari Fakfak.
Kenyataannya, jangankan bisa dipergunakan untuk melayani masyarakat, untuk pengiriman barang Alkes tersebut juga terlambat.
Pada Sabtu (21/1) lalu, ternyata masih ada satu container bernomor SPNU 2840010 yang informasinya berisi alat kesehatan dari Jakarta untuk RSUD Fakfak, masih nongkrong di tingkatan kedua di Pelabuhan Fakfak. Kontainer berwarna hijau tersebut tiba di Pelabuhan Fakfak dimuat dengan Kapal Timur Galaxi milik SPIL. (wah)







KITONG HARUS JUNJUNG ASAS PRADUKA TAK BERSALAH, SAYA MAU BILANG BUAT SEMUA BAHWA URUSAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH ADA REGULASINYA, SEHINGGA JIKA ADA YANG BIAS PASTI KETAHUAN, KITA TIDAK PERLU OVER PRASANGKA BURUK, BIARKAN APARAT PENEGAK HUKUM YANG MEMBUKTIKAN SALAH DAN BENARNYA…………… KATONG SEBAIKNYA…………………..PALINGKAN URUSAN KITA KE MEMBENTUK GENERASI PENERUS YANG ANTI CORUPS.
setuju pace. tapi penegak hukum sebaiknya bergerak cepat daripada keduluan rakyat