Benarkah Ada Mark Up Miliaran di Pengadaan Alkes RSUD?
Fakfakinfo.com._ Pengadaan peralatan medis dari program Dana Tugas Pembantuan untuk ICU (Intensive Care Unit) pada Rumah Sakit Umum Daerah Fakfak, dengan nilai kontrak sebesar 17.512.770.000, diduga mengalami harga yang tidak wajar alias dimark up.
Setidaknya hal ini tergambar dalam surat pengunduran diri Ketua Panitia Penerima Barang RSUD, yakni dr. Alwan Rimosan, SpB. Dalam suratnya tertanggal 16 Desember 2011 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Fakfak, dokter spesialis bedah jebolan Surabaya ini menegaskan bahwa alasan mundurnya dari kepanitiaan disebabkan adanya ketidakwajaran harga barang antara harga barang hasil survey dengan harga yang tertera dalam RAB.
Selain itu, dr. Alwan yang dikenal kritis ini juga mencantumkan alasan pengunduran dirinya antara lain karena jatuh tempo pengadaan Alkes (Alat Kesehatan) sudah lewat. Seharusnya barang sudah diterima pihaknya terakhir pada 13 Desember 2011. Alwan juga menuding bahwa pengadaan Alkes tidak transparan, baik oleh Direktur, PPK yang sekaligus Kepala Tata Usaha RSUD, kontraktor dan panitia lelang.
“Lebih baik saya mengundurkan diri, daripada dipaksa menandatangani berita acara penyerahhan barang yang tidak sesuai dengan hati nurani saya. Kalau ini terus saya lakukan, maka penjara bisa menjadi rumah saya berikutnya. Ini saya tidak mau,” ujarnya. “Membangun Faklfak lebih maju dan modern adalah tugas kita sebagai anak Fakfak. Namun jika itu dilakukan dengan cara-cara yang kurang baik, maka saya tidak ikut.” Lanjut dokter dengan NIP 196910272000121004 ini dengan tegas.
2 item Alkes yang dijadikan contoh adanya dugaan mark up adalah electric ICU Bed dan ventilator. Pengadaan electric ICU Bed dengan merk/type SKN Medical-IND/01-14CE sebanyak 13 unit ini, oleh kontraktor dibandrol dengan nilai 67.620.000 (termasuk pajak, dll). sedangkan sebagai pembanding dengan merk Onemed yang diklaim lebih bagus, hanya 14.300.000. jika ditambah dengan biaya dan keuntungan sebesar 50%, masih senilai 21.450.000. ada selisih 46.170.000. maka jika dikalikan dengan jumlah pengadaannya yang sebanyak 13 unit, akan terdapat selisih angka yang signifikan, yakni sebesar 600.210.000.
Sedangkan untuk ventilator merk/type MS Wesfalia-Germany/Bellavista, kontraktor pengadaan Alkes yakni PT. AnugrahJaya Mutiara Farma asal Jayapura dengan Direkturnya Ir. H. Andi Majid ini, mematok harga 999.980.000 ((termasuk pajak, dll). Sedangkan sebagai pembanding, barang sejenis dengan merk aeonmed type ventilator shangrila 510, dihargai 29.150.000 (termasuk PPN). Dengan pengadaan ventilator berjumlah 5 unit, maka akan ketemu selisih harga sebesar Rp. 4.854.150.000 yang merupakan jumlah dari selisih harga 970.830.000 dikalikan 5 unit.
Padahal, selain 2 jenis barang tersebut, masih ada 28 jenis lagi dengan jumlah bervariasi.
PPK yang Kepala TU yang akrab dipanggil Pak Mo, saat konformasi beberapa waktu lalu, menyebut bahwa dr. Alwan maunya mengusai semua urusan.
“Dia itu maunya semua diurusi, tetapi tugas dan fungsi dia sebagai dokter bedah ditinggalkan. Saat ini saja dia ada diluar daerah, tidak tugas.” Jelas Pak Mo.
Benarkah ada mark up sampai miliaran dalam pengadaan Alkes ini? Mungkin sudah saatnya penegak hukum menjalankan tugasnya guna membuktikan hal ini. (wah)








Hukum, saat ini sudah ditumpulkan oleh kepentingan, uang dan kekuasaan.
Kok aparat hukum di Fakfak adem ayem aj???? apa perlu KPK turun tangan???
pembangunan yang berhasil bukan hanya pembangunan berupa fisik (bangunannya saja) tetapi pembangunan manusianya juga dalam arti SDM itu sendiri juga harus dibangun biar tidak terjadi seperti yang dituliskan…
adduuhhh knapa tiap kali mau bli bensin knapa harus antri kaaaaa….