Polri dan Dewan Pers Teken MoU Terkait Masalah Pers
Fakfakinfo.com_ Ada angin segar bagi para pekerja pers. Di perhelatan HUT Hari Pers Nasional ke 66 di Jambi lalu, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU, terkait pelaporan kepada kepolisian dalam masalah pers.
Dalam MoU tersebut antara lain tercantum, bahwa aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan, sesuai ketentuan dalam menangani laporan terkait masalah pers, dilakukan setelah memperoleh pendapat atau saran dari Dewan Pers.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal HM Taufik di Jakarta, Kamis (9/2). MoU Dewan Pers dengan Polri itu ditandatangani pada peringatan Hari Pers Nasional di Jambi pada 9 Pebruari lalu.
Menurut Taufik, dalam MoU diatur dua aspek, yaitu aspek koordinasi operasional penegakan hukum dan aspek koordinasi perlindungan kemerdekaan pers.
Selama ini, sering terjadi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers terkoyak dengan adanya laporan terkait pemberitaan. Pasal yang sering disangkakan adalah pencemaran nama baik. Padahal, dalam UU tentang Pers telah ditaur bahwa, apabila seseorang atau masyarakat tidak puas atau merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka UU Pers mengaturnya dengan adanya hak jawab, hak klarifikasi oleh orang atau masyarakat yang dirugikan tersebut.
Dan menurut UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, juga diatur kewajiban media yang bersangkutan untuk emmuat kalrifikasi atau hak jawab yang dibuat tersebut.
Namun pada praktiknya, polisis sering mempergunakan KUHP dalam masalah seperti itu, dan bukan UU tentang Pers.
Kini, diharapkan polisi lebih mendukung kebebasan pers yang telah diatur tersebut. (kompas.com/wah)







pasti wartawan seneng nich. tapi ingat, menulis ada rambu2nya.